banjaransari.desa.id Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Banjaransari kini semakin mudah dan cepat, terutama untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian adan juga pelayanan pembuatan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Hal ini terjadi dikarenakan pihak Pemerintah Desa Banjaransari sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Ngawi.
Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) adalah aplikasi dari Dispencapil Kabupaten Ngawi yang sudah di install di desa-desa dan digunakan untuk mempermudah proses pembuatan dokumen kependudukan masyarakat desa. Dengan adanya kemudahan tersebut masyarakat di Desa Banjaransari tidak perlu datang ke Kecamatan ataupun Dispencapil.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan dalam pembuatan dokumen kependudukan adalah sebagai berikut :
1. Akta Kelahiran
2. Akta Kematian
3. IKD (Identitas Kependudukan Digital)