Badan Usaha Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setelah tahun bukunya berakhir, sebagai pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi. Koperasi Wanita “Kakak Tua” Desa Banjaransari mengadakan RAT pada Kamis (16/03/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Segenap Pengurus dan Pengawas Koperasi Wanita “Kakak Tua”, Kepala Desa Banjaransari, Tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ngawi, dan anggota Koperasi Wanita “Kakak Tua”.
Ketua Koperasi Wanita “Kakak Tua”, Yatmi, dalam sambutannya menyampaikan, “Terimakasih kepada Tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ngawi yang sudah menyempatkan waktunya untuk menghadiri RAT pada hari ini. Kami pengurus, selalu membutuhkan motivasi dan bimbingan agar Koperasi Wanita “Kakak Tua” Desa Banjaransari dapat lebih maju lagi di tahun mendatang.”, Ungkap Beliau.
Agus Widodo, Kepala Desa Banjaransari, dalam sambutannya menyatakan bahwa,” menyampaikan selamat datang dan terimakasih kepada Tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ngawi yang telah membimbing Koperasi Wanita “Kakak Tua” Desa Banjaransari dari awal sampai dengan dapat melaksanakan RAT hari ini. Kompetensi kaum wanita sangat luar biasa terutama dalam pembangunan kesejahteraan keluarga. Maka dari itu harus diberikan akses atau wadah seperti Koperasi Wanita. Semoga ke depannya Koperasi Wanita “Kakak Tua” Desa Banjaransari dapat semakin jaya dan sukses.”, Jelas Beliau.