Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan aset Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, DPM Pemerintah Desa Kabupaten Ngawi melaksanakan pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan Aset Desa dengan menggunakan Aplikasi SIPADES 2.0 Online.
Kaur Tata Usaha dan Umum, Sri Muryani mengikuti Pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa ( SIPADES ), yang Bertempat di Riyadi Palace Hotel Surakarta pada tanggal 20-21 Juli 2022, kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kabul Tunggul Winarno,S.IP dan dihadiri oleh Operator Desa se Kabupaten Ngawi,terbagi 2 gelombang.
Sistem Pengelolaan Aset Desa ( SIPADES ) Merupakan alat bantu Pemerintah Desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.